Abubakar Baasyir terancam dihukum mati


Abubakar Baasyir terancam dihukum mati. Berita terbaru seputar proses persidangan tokoh Islam yaitu Abu Bakar Baasyir yang terancam dihukum mati setelah menerima tuntutan 7 pasal berlapis.

Ba’asyir dituding merencanakan, membantu, mendanai dan melakukan provokasi atas sejumlah aksi terorisme. Ba’asyir juga diduga melakukan doktrinasi yang membenarkan penjarahan harta kekayaan orang lain untuk pembiayaan jihad.

Abu Bakar Baasir sebagai Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT)  didakwa dengan tujuh pasal berlapis dalam kasus dugaan aksi terorisme. Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum A Muhammad Taufik dalam ruang sidang utama Oemar Seno Adji, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (14/2). “Terdakwa telah mempersiapkan baik secara fisik maupun sumber daya manusia dengan serangkaian perbuatan,” ujar Taufik dalam ruang sidang.


Ba’asyir dituding merencanakan, membantu, mendanai dan melakukan provokasi atas sejumlah aksi terorisme. Ba’asyir juga diduga melakukan doktrinasi yang membenarkan penjarahan harta kekayaan orang lain untuk pembiayaan jihad.

Dalam dakwaan setebal 93 halaman itu, jaksa di antaranya menuding Ba’asyir melakukan perencanaan terhadap pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam pada Februari 2010. Perencanaan itu bermula ketika Ba’asyir bertemu dengan Dulmatin, tersangka terorisme yang tewas dalam penggerebekan di Pamulang, Tangerang, 9 Maret 2010.

Menurut Jaksa, pertemuan itu terjadi  di sebuah rumah toko tak jauh dari Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, pondok pesantren pimpinan Ba’asyir. “Dalam pertemuan tersebut terdakwa dengan Dulmatin merencanakan untuk mengadakan pelatihan militer atau Tadrib Asykari,” ujar jaksa. Pertemuan itu  diperantarai oleh Ubaid, anggota Majelis Syuro JAT.

Usai pertemuan, lanjut jaksa, Ba’asyir meminta kepada Ubaid, membicarakan pelatihan militer ini dengan Dulmatin dan juga Muzayyin alias Mustaqim, Ketua Hisbah JAT. Setelah pertemuan itu, Ubaid, Dulmatin dan Mustaqim pun mengadakan beberapa pertemuan untuk merencanakan pelatihan, di antaranya adalah penunjukan Abu Tholut sebagai pimpinan pelatihan militer itu.

Ba’asyir juga didakwa telah memberikan bantuan dana untuk pelatihan militer ini. Menurut Jaksa, pada Maret 2009, Ba’asyir memberikan dana tunai sebesar Rp 5 juta kepada Ubaid untuk melakukan survei tempat pelatihan militer. Selain secara langsung, Ba’asyir juga memerintahkan Ubaid mengambil dana sebesar Rp 10 juta kepada Thoyib, bendahara JAT. Uang sebesar Rp 15 juta ini lantas diberikan oleh Ubaid kepada Dulmatin di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ubaid, Abu Tholut, dan Dulmatin pun menggunakan uang ini menuju Aceh.

Jaksa menjerat Ba’asyir dengan 7 pasal. Ketujuh pasal yaitu Pasal 14 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, dakwaan subsider dengan Pasal 14 juncto Pasal 7, Pasal 14 juncto Pasal 11, Pasal 15 juncto Pasal 9, Pasal 15 juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 11, dan Pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.

Ba’asyir menampik semua dakwaan jaksa. Dia menuduh jaksa penuntut umum bersekongkol dengan Amerika dalam membuat dakwaan. “Dakwaannya ngawur, kemauan Amerika,” kata Ba’asyir di Markas Besar Polri, Senin (14/2).

Selama ini, lanjut Ba’asyir, Amerika telah menargetkan agar dia dihukum. Sebab itu, Baasyir yakin bila Amerika takut akan keberadaan dia. “Jadi Amerika menugaskan Densus untuk menahan saya dengan dakwaan tadi.”

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Ba’asyir ikut mempelopori kegiatan militer di Aceh. Namun dia menampik dakwaan itu. “Saya tidak mengerti Aceh itu,” ujarnya.

Ketika wartawan bertanya apa hubungan dakwaan dengan Amerika, Ba’asyir menjawab, “Dollar, dollar, duit. Pokoknya dollar masuk sini, sudah.”

Sidang perdana terhadap Ba’asyir dalam perkara dugaan aksi terorisme itu mendapat pengawalan ketat dari petugas. Sejumlah 2.500 personel gabungan Polda Metro Jaya mengamankan sidang itu. “Mekanisme pengamanannya tidak jauh berbeda dari tanggal 10 Februari lalu,” ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin, Senin (14/2).

Sebelumnya, sidang pertama terhadap Ba’asyir direncanakan digelar pada Kamis, 10 Februari 2011. Namun, sidang itu ditunda lantaran Ba’asyir menolak pemanggilan sidang yang mendadak.

Sidang yang digelar hari ini sempat mengakibatkan arus lalu lintas di sekitar pengadilan tersendat. Sejak pagi, kendaraan yang melaju di kedua ruas Jalan Ampera di depan pengadilan hanya mampu melintas dengan kecepatan 2 kilo meter hingga 5 kilo meter per jam.

Usai sidang,  sekitar 200 orang Jemaah Anshorut Tauhid berunjuk rasa di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Dalam melakukan aksinya, pendukung Ba’asyir membentangkan berbagai spanduk. Satu di antaranya adalah bergambar lambang Densus 88 yang dicoret tanda silang merah dan bertuliskan ‘Mari Berdoa Semoga Anak Cucu Kita Kelak Tidak Menjadi Anggota Polri’.

Ratusan pendukung Ba’asyir yang telah hadir sejak pukul 08.00 WIB ini juga sempat merangsek ke tengah Jalan Ampera. Akibatnya, arus lalu lintas di sepanjang Jalan Ampera nyaris berhenti. Ba’asyir meninggalkan Pengadilan pukul 10.35 WIB dengan menggunakan mobil lapis baja Barakuda.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © jack azmi f biyos love
Design by vortech
All Rights Reserved.